Yang mengharuskan seseorang
melakukan mandi besar:
1. Berhubungan seks
-
Hr. Ahmad dan Malik : “Jika
dua alat kelamin laki-laki dan perempuan bertemu maka wajib mandi besar bagi pelakunya”
-
Hr Bukhari, Muslim, Ahmad :
“Jika seseorang duduk di antara empat pangkal paha, lalu dua alat kelamin saling
menempel, maka pelakunya wajib mandi besar sekalipun ia tidak sampai keluar
mani”
2. Keluar mani baik dalam keadaan tidur maupun terjaga
-
Hr Bukhari dan Muslim : “Pernah
datang Ummu Sulaim, istri Abu Thalhah, kepada Rasulullah saw. Ia lalu bertanya, “Ya Rasulullah ,
sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran; apakah perempuan harus mandi
besar jika ia mimpi bersetubuh?” Beliau menjawab, “Ya, jika ia melihat air mani.”
-
Jika seseorang mimpi
bersetubuh, namun ia tidak sampai keluar mani atau ragu, maka tidak wajib mandi
besar
-
Jika sebaliknya menemukan
mani, sekalipun ia tidak ingat bahwa dirinya telah mimpi bersetubuh, maka wajib
mandi besar
-
Tidak wajib mandi besar
karena keluar madzi dan wadi
a.
Madzi adalah cairan yang
keluar karena rangsangan seksual
b.
Wadi adalah cairan yang
keluar saat buang air kecil
3. Datang bulan > QS : 2 : 222
-
Hr Bukhari : “Apabila datang
haid maka tinggalkanlah olehmu shalat. Jika
haid telah berlalu maka mandi besar engkau dan tunaikanlah shalat
4. Nifas
diringkas dari kitab ahkam ash-shalah karya Al ustadz Ali Raghib
diringkas dari kitab ahkam ash-shalah karya Al ustadz Ali Raghib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar