Hal- hal yang membatalkan wudhu:
1.
Segala hal yg keluar dari qubul dan dubur :
Almaidah ayat 6
-
Hr tirmidzi : “Tidak ada wudhu kecuali karena
keluar suara atau angin”
-
Hr. Muslim dan Tirmidzi : “ Jika salah seorang
dari kalian meraskan ssuatu di dalam perutnya dan terasa membebaninya, baik
dari perutnya keluar sesuatu ataupun tidak, hendaklah ia tidak keluar masjid
hingga ia mendengar suara atau merasakan angin keluar.”
2.
Tidur
dengan merebahkan badan , bersandar atau telungkup.
-
Hr. Abu Dawud : “Para sahabat Rasulullah saw
pernah menunggu shalat Isya hingga mereka tertidur sambil duduk. Mereka kemudian menunaikan shalat, sementara
mereka tidak berwudhu lagi.
3.
Hilang akal bukan karena tidur
4.
Menyentuh kulit wanita dengan tangan. (Qs:5:6). Kebolehan menyentuh yang dilakukan Nabi (hr.
Annsa’i), seperti mencium istri beliau
merupakan kekhususan bagi Nabi saw dan tidak berlaku untuk umatnya, karena
hadist ini memiliki makna yang berlawanan dengan teks ayat yg sudah jelas.
5.
Pihak yang batal wudhunya adalah yang menyentuh
bukan yang disentuh. Menyentuh yang
dimaksud adalah menyentuh kulit.
Menyentuh rambut, gigi, kuku, menyentuh mahram dan anak kecil tidak membatalkan wudhu.
6.
Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan bagian
dalam, baik kemaluan sendiri maupun orang lain, anak kecil atau dewasa, hidup
atau mati. Menyentuh kemaluan binatang
tidak termasuk membatalkan wudhu, begitu juga yang diraba tidak batal wudhunya.
Siapa saja yang mempunyai wudhu dan ia benar-benar yakin
bahwa dirinya suci dari hadast kecil, maupun ragu, maka keraguan itu tidak
dianggap seperti hadist tentang keluarnya angin di atas.
Yang diharamkan bagi orang berhadast(tidak dalam keadaan wudhu):
Yang diharamkan bagi orang berhadast(tidak dalam keadaan wudhu):
1.
Diharamkan menunaikan shalat
-
Hr Bukhari, muslim, ahmad :
" Allah tidak akan menerima shalat seseorang di anatra kalian, jika ia dalam keadaan hadast,
sampai dia berwudhu"
2.
Diharamkan menyentuh mushaf
Alquran > QS:56:79
-
Hr. Annasa’I dan al baihaqi : “Tidak boleh
menyentuh Alquran kecuali orang yang suci”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar