Tayamum dilakukan jika tidak mendapatkan
air atau seseorang berhalangan untuk menggunakan air. Tayamum dari hadast kecil dibolehkan
berdasarkan firman Allah di surat Almaidah ayat 6. Sedangkan tayamum dari hadast besar
dibolehkan berdasarkan hadist dari Ammar bin Yasir.
Tayamum adalah menyapu muka dan
kedua tangan sampai siku.
Tayamum dilakukan dengan
menggunakan tanah yang bersih, yaitu tanah yang berdebu sehingga ada
benar-benar ada yang menempel pada anggota badan yang disapu.
Tata cara tayamum:
1. Berniat
2. Menepukkan kedua telapak tangan pada tanah seraya memasukkan
jari jemari jika tanahnya lembut, boleh juga dilakukan cukup dengan menempelkan
telapak tangan.
3. Menyapu seluruh bagian muka dengan rata
4. Menepukkan kedua telapak tangan kedua kalinya. Meletakkan bagian dalam jari-jemari tangan
kirinya ke atas bagian luar jari-jemari tangan kanan, dan menariknya melintasi
bagian luar telapak tangan sampai sikut, lalu memutarnya pada bagian dalam
sikut dan menariknya dengan mengangkat ibu jari sampai pergelangan tangan. Ketika telapak tangan kiri sampai pada
pergelangan, maka ibuajri tangan kiri ditarik ke atas ibu jari tangan kanan,
kemudian tangan kiri disapu dengan telapak tangan seperti sebelumnya.
Sunnah tayamum:
1. Membaca basmallah
2. Mendahulukan tangan kanan dari tangan kiri
Hal-hal yang harus diperhatikan :
1. Orang yang membutuhkan air karena kehausan dipandang sebagai
orang yang terhalang dari menggunakan air
2. Tayamum dilakukan jika pencarian air sudah benar-benar dilakukan
3. Pencarian air dilakukan jika telah masuk waktu shalat
4. Satu kali tayamum hanya untuk satu kali shalat fardhu
5. Kewajiban shalat tidak gugur karena tidak mampu untuk bersuci
misal terkurung di tempat najis, tidak memiliki penutup aurat, tidak mengetahui
arah kiblat,dll. Maka shalat tetap wajib
dilaksanakan dan tidak perlu mengqodho shalat tersebut.
artikel lainnya:
- thaharah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar