Cara Berwudhu
1.
Disunnahkan
bersiwak terlebih dahulu atau menggosok
gigi
2.
Dimulai
dengan niat :
“Aku
niat berwudhu” atau “Aku berniat
menghilangkan hadast”
-
Dan
disunnahkan membaca Basmallah, jika lupa membaca Basmallah, hendaklah
membacanya sewaktu ingat.
3.
Mencuci
kedua telapak tangan 3X. (dr Ustman ra dan Ali ra), serta menggerak- gerakkan
cincin hingga air benar-benar menembus seluruh jari.
4.
Berkumur
3X lalu menghirup air (istinsyaq)
3X. Istinsyaq dilakukan dengan menghirup
air dengan hidung bagian kanan dan
mengeluarkannya dari bagian kiri.
5.
Mencuci
wajah. Hukumnya fardhu.
-
Wajah
adalah mulai tempat tumbuh rambut kepala sampai dagu dan ujung jenggot, mulai telinga sebelah kanan ke
sebelah kiri.
-
Jika
jenggot tipis, tidak sampai menutupi kulit, wajib mencuci dagu dan jenggot
-
Jika
jenggot lebat hingga menutupi kulit dagu, wajib mencuci jenggotnya saja, tidak
wajib mencuci kulit dagu. Disunnahkan
dengan menyibakkan jenggot.
6.
Mencuci kedua tangan sampai siku. Hukumnya fardhu.
-
Disunnahkan
memulai dari tangan kanan.
-
Wajib
meliputi siku, tidak hanya sampai pangkal siku
7.
Menyapu
kepala. Hukumnya fardhu
-
Cukup
dengan mengusap, walaupun sedikit, dengan air yang menempel di jari jemari
-
Disunnahkan
menyapu seluruh bagian kepala, mulai dengan mengambil air dengan kedua telapak
tangan, lalu menyapukannya dengan menyambungkan kedua ujung jari manis, lalu
meletakkannya pada bagian kepala, lantas meletakkan kedua ibu jari di pelipis
selanjutnya ditarik ke belakang, kemudian ditarik lagi ke bagian depan
8.
Mengusap
kedua telinga, baikbagian luar maupun dalam.
Sebaiknya dengan menggunakan air baru
9.
Mencuci
kedua kaki sampai mata kaki (QS:5:6).
Hukumnya fardhu.
-
wajib
menyertakan kedua mata kaki.
-
Disunnahkan
memulai dengan kaki kanan, sekaligus menjarangkan jari-jemari kaki, disunnahkan melampaui mata kaki
Hal-hal lain yang harus diperhatikan:
a.
Berwudhu
boleh dilakukan satu kali-satu kali atau dua kali-dua kali
b.
Makruh
jika lebih dari tiga kali-tiga kali
c.
Wajib
tertib, berurutan dan berkesinambungan(tidak terputus dalam jangka waktu yang
lama)
d.
Disunnahkan
setelah berwudhu membaca:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar