Najis
Yang termasuk najis adalah:
1.
Air
kencing
2.
Kotoran(tahi),
baik kotoran manusia ataupun hewan, termasuk tahi burung
3.
Muntah,
baik muntah manusia maupun binatang
4.
Madzi
5.
Wadi
6.
Darah
dan nanah. Cairan luka jika berbau busuk
maka cairan tersebut najis, karena seperti nanah. Jika tidak berbau busuk maka tidak najis
seperti peluh
7.
Bangkai,
kecuali bangkai ikan, belalang, dan manusia (mukmin(
8.
Khamr
atau arak
9.
Anjing,
babi dan daging keledai kampung
Benda
suci yang terkena najis dipandang sebagai najis, jika najis itu menempel
misalnya karena basah. Jika najis tidak
menempel, seperti tangan yang menyentuh anjing dalam keadaan keringsehingga
tidak ada bekas yang ditinggalkan, maka hal itu tidak membuat tangan menjadi najis. Sebaliknya jika salah satunya dalam keadaan
basah, maka benda yg suci tersebut menjadi najis.
Menghilangkan najis
1.
Jika
anjing menjilat wadah air, atau salah satu anggota tubuhnya menyentuh perkakas
tersebut, dan salah satu anggota tubuh anjing dalam keadaan basah, atau yang
basah itu adalah perkakasnya, maka perkakas itu menjadi najis sampai perkakas
itu dicuci 7x dan salah satunya harus dengan tanah.
-
Hr
muslim : “cara mensucikan perkakas
seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya 7x dan
salah satunya dengan tanah.”
2.
Cara
mensucikan benda yang terkena air kencing bayi laki-laki yang belum diberi
makan selain ASI adalah dengan cukup memercikkan air padanya dan tidak perlu
sampai mengucur. Air kencing perempuan
harus dicuci
-
Hr Abu dawud dan at tirmidzi:
“Hendaknya dicuci benda yang terkena air kencing bayi wanita dan
cukup diperciki air benda yang terkena air kencing bayi laki-laki”
3.
Najis
yg lain seperti bangkai dan tahi dibersihkan dengan dicuci hingga hilang bau, warna dan rasanya.
4.
Jika
bagian bawah sepatu terkena najis maka jika najis tersebut basah harus dicuci,
jika najis itu kering maka cukup digosok-gosokkan pada tanah.
5.
Semua
najis hanya bias disucikan dengan air, tidak dengan yang lain, kecuali ada nash
yang membolehkan untuk membersihkannya dengan yang lain. Missal kulit bias disucikan dengan disamak.
-
Hr
Muslim, Ibnu Majah, Attirmidzi dan Ahmad:
“ Aku pernah mendengar Rasullullah saw bersabda :”kulit apa saja
jika disamak adalah suci”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar